Oegroseno : Tenis Meja Bukan Bersatu, Tenis Meja Hanya Ada Satu Sesuai Pasal 47 PP No.16 Tahun 2007

Ketua PP PTMSI Komjen Pol Purn Oegroseno berfoto bersama Menpora Dito Ariotedjo Rabu (19/4/2023)

JAKARTA – Ketua Umum PP PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia), Komjen Pol (Purn)  Drs Oegroseno menyatakan pertemuannya dengan MenporaDito Ariotedjo bukan menyatukan dua dualisme organisasi tenis meja Indonesia.

Menurut Oegrosenotenis meja Indonesia hanya ada satu sesuai dengan Pasal 47 PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Nantinya hanya ada satu yaitu yang sesuai dengan Pasal 47 PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Masalah Organisasi – sesuai pertemuan bersama Menpora – akan diselesaikan setelah SEA Ganes Kamboja Mei  2023,” tutur mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno ketika dihubungi Porosjakarta.com Jumat (20/4/2023).

Dia mengatakan upapaya Menpora itu sudah baik untuk mengatasi atlet karena yang diprioritaskan adalah adalah atlet tenis meja yang harus berangkat ke SEA Games Kamboja sesuai proses KOI.

Dalam pertemuan itu, sebut Oegroseno, dia sudah menyampaikan kepada Menpora Dito Ariotedjo supaya ke depan nanti, peristiwa dengan modus seperti yang terjadi pada tenis meja hampir 9 tahun silam inii tidak terjadi lagi  terhadap kepengurusan Induk Organisasi cabang olahraga di Indonesia yang dilakukan oleh oknum masyarakat ataupun pihak KONI Pusat dalam bentuk  dualisme kepengurusan seperti ini.

“Jadi pak Menteri harus terus mengingatkan siapapun untuk membaca dan memedomani UU dan Peraturan Pemerintah Indonesia khususnya Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2007 pasal 47 ayat (1), (2),(3) dan (4)” urainya.

Dia mengatakan semua pihak harus menghormati Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Peraturan itu  sebut  mantan Kadiv Propam Polri  ini sudah sangat sempurna. Bila mengikuti peraturan itu, maka bentuk-bentuk dualisme kepengurusan tidak akan pernah terjadi.

Tetapi bila itu  terjadi lagi, maka akan ada dua induk organisasi cabor. Yang satu cabang olahraga legal dan yang satunya pasti cabang olahraga ilegal. Hanya ada itu kemungkinannya.

“Inilah  yang akhirnya membawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara sampai inkracht. sangat capai dan lelah berjuang hampir 9 Tahun  sejak Januari 2014 sampai saat ini. Selama 9 tahun itu yang menjadi korban adalah para atlet tenis meja Indonesia,” jelasnya.

Dia menjelaskan kepada Menpora tentang kekuatan tenis meja Indonesia. Saat ini, sebutnya,  Indonesia masih masuk kelompok 6 besar di Asia Tenggara bersama Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Indonesia dan Philipina.

“Saya sampaikan Juga kepada Menpora  bahwa Inshaa Allah atlet Timnas tenis meja yang Saya siapkan sejak menjelang SEA Games Philipina 2019, Vietnam 2022 merupakan atlet Nasional yang sudah melalui proses sangat luar biasa dengan gemblengan pelatih dari Korsel dan sudah uji tanding ke beberapa Negara Eropa dan Asia akan mampu menyumbang  dua medali emas pada SEA Games Kamboja 2023,” urai Oegroseno.

“Bravo PTMSI. Bravo MENPORA RI. Bravo masyarakat Olahraga Indonesia,” sebut Oegroseno untuk tenis meja Indonesia.