Tak Lakukan Mediasi Sesuai Janji, Menpora Dito Dinilai Mengkudeta PP PTMSI

Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno bersama Menpora Dito Ariotedjo (Dok PP PTMSI)JAKARTA– Menpora Dito Ariotedjo pernah berjanji akan menuntaskan polemik kepengurusan PTMSI dengan melakukan mediasi kedua kubu yang bertikai. Namun, janji itu sepertinya tak bakal terlaksana karena saat ini Menpora telah membentuk satuan tugas (Satgas) penyelesaian konflik PTMSI yang diketuai oleh Staf Khusus Menpora Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo.

Satgas ini melibatkan unsur KONI, KOI dan pakar tenis meja. Misi utama dari Satgas ini adalah akan mengarah kepada Munas Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih Ketua Umum baru. Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol (Purn) Oegroseno mempertanyakan dasar pembentukan Satgas, apalagi sampai ditindaklanjuti dengan Munaslub. “Sebagai Ketua Umum PP PTMSI yang sah secara hukum dan diakui federasi internasional (ITTF), wajib mempertanyakan itu karena diputuskan sepihak tanpa melibatkan kami,” kata Oegroseno melalui keterangannya, Jumat (8/9).

Semestinya, lanjut mantan Wakapolri itu, Menpora memanggil kedua kubu yang bertikai, PP PTMSI yang disebut legal dan PB PTMSI yang dinilai ilegal untuk membahas lebih detail arah dari upaya penyelesaian polemik kepengurusan PTMSI tersebut.  Menurut Oegroseno, pertemuan Menpora dengan PP PTMSI dan PB PTMSI pada 19 April 2023 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan, bukan untuk memilih kepengurusan PTMSI yang baru. Dalam surat yang dibuat tergesa-gesa itu, kedua pihak bertikai menyerahkan persoalan kepada Menpora untuk diambil langkah terbaik. “Kalau endingnya seperti ini, Menpora membentuk Satgas untuk memilih kepengurusan PTMSI yang baru, itu artinya Menpora melakukan kudeta terhadap PP PTMSI, organisasi tenis meja yang sah di Indonesia. Dan ini suatu tindakan yang ceroboh karena Menpora bukan mengakhiri polemik, tetapi justru memunculkan persoalan baru,” tegas Wakil Presiden (SEATTA) Federasi Tenis Meja Asia Tenggara itu.

Oegroseno pun tidak akan mundur sedetik pun untuk menegakkan kebenaran meski dirinya sadar bahwa yang dihadapinya adalah arogansi kekuasaan. Oegroseno yang pernah menjabat Kapolda Sumut dan Sulteng itu kemudian mengingatkan semua pihak taat azas dan hukum karena negara kita ini adalah negara hukum. Sebagai seorang Menteri yang mengurusi pemuda dan olahraga di Indonesia, lanjut dia, Menpora RI seharusnya membaca, menguasai dan menghayati sejarah dan makna Sumpah Pemuda yang di deklarasi kan 28 Oktober 1928 yang telah menyatukan para pemuda seluruh Indonesia berikrar untuk bersatu dalam satu bangsa, tanah air dan bahasa yang sama.

“Saya membayangkan apabila Menpora RI ini pada tanggal 30 April 1926 memimpin Kongres Pemuda Pertama di Jakarta dengan memakai pola pikir seperti saat ini, maka yang akan terjadi adalah konflik-konflik baru dan tidak akan pernah Lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928,” kata dia. Pihaknya menyarankan, dalam penyelesaian kepengurusan PTMSIMenpora RI seharusnya mengundang PP PTMSI, PB PTMSI, KOI, Pakar Hukum dan beberapa Master Atlet Tenis Meja.

Itu tanpa melibatkan KONI Pusat, karena KONI Pusat dinilai sebagai Aktor Intelektual yang menciptakan Organisasi Boneka PB PTMSI sejak Januari 2014 dengan melanggar Putusan Mahkamah Agung RI No : 274K/TUN/2015, Putusan BAORI 2012, Putusan BAORI 2018, PP No : 16 Tahun 2007 Pasal 47 dan Pasal 123 dan                        AD/ART PTMSI 2012.

Menpora RI harus mengetahui tentang permasalahan PTMSI yang Konflik adalah PP PTMSI dengan KONI Pusat yang menyebabkan lahirnya dua kepengurusan, yaitu PP PTMSI dan PB PTMSI,” ungkapnya. Menpora RI seharusnya juga tahu bahwa Surat Keputusan (SK) KONI Pusat tidak Pernah Diatur didalam UU dan PP di bidang olahraga. Pasal 123 Ayat (4) dan (5) PP No : 16 Tahun 2007. Dalam permasalahan PTMSI, seharusnya Menpora RI menerapkan sanksi kepada KONI Pusat berdasar kan PP No : 16 Tahun 2007 Pasal 123 Ayat (6) jo Pasal 56 karena KONI Pusat telah bertindak TIDAK NETRAL terhadap PTMSI dengan menciptakan Boneka Organisasi yang bernama PB PTMSI.

Sebelum mewujudkan keinginan Menpora membentuk Satgas, lanjutnya, alangkah baiknya dipanggil kembali kedua belah pihak yang bertikai dengan melibatkan unsur KONI, KOI dan pakar tenis meja Indonesia dengan agenda yang jelas.***

 

Sumber :
https://jakarta.suaramerdeka.com/olahraga/13410092177/tak-lakukan-mediasi-sesuai-janji-menpora-dito-dinilai-mengkudeta-pp-ptmsi?page=2
https://www.sportanews.com/sports-lain/35510093589/kisruh-ptmsi-oegroseno-pertanyakan-satgas-bentukan-menpora-yang-dinilainya-sepihak